Jumat, 12 Juni 2015

LDR

Pagi terpukau saksikan burung berkicau...
Seakan meracau dengan nada bergurau..
Ceritakan sia - sia cerita dihari yang lalu entah tentangku atau dirimu
Begitupun jua tumbuhnya rerumputan iringi waktu
Saat ku tersadar didekatku tiada kamu
Dihiasi gemericik kerinduan yang menggelitik qalbu...Kasih...
Ku yakinkan tuhan maha pengasih tanpa pilih kasih
Pada siapapun hambanya yang memohon kasih sayang...
 Lalu buanglah ragu itu
Tentang getirnya siksaan tak mampu bersua...
Jua sepinya kata saat tanpa suara...kasih...
Bukan terpisah jarak dan waktu
Tapi waktu dan jarak hendak bersaksi tentang kisah setia ini

AKU BUKAN HANTU

Kau bangun saat kuharus redup dari peredaran...
Kau pun menutup mata saatku langkahkan kaki dinihari
Kecuali darimu yang bertafakur kepada pencipta tanpa waktu yang sia - sia...
Jangkrik menyambut gelap bersenandung seakan alam selalu mendung
Meski gemintang enggan termenung dengan segala senyum yang tak terhitung...
Tapi entah...perih hati ini saat teriakan yang kau ucap untuk menyambutku
Tersayat saat kengerian pandanganmu pada segala kekuranganku
Anak adam...aku bukan hantu
Aku hanya mahluk tuhan penuh cacad meski tak seelok dirimu
Maka jangan hakimi aku dengan sebutan sesuka hatimu

ESKALATOR

Keramaian, tempatmu tunjukkan keras dirimu...
Pantang terhenti meski terinjak - injak keharusan dan keadaan...
Kutersenyum padamu, dibalik lupaku tentang pelajaran saat berpijak padamu
Berhenti melangkah tapi tetap berjalan
Apa yang ingin kau sampaikan ?
Saat kebodohan dan hinaku mereda, seakan kau berbisik
Tetap berjalan saat berhenti melangkah...
Seperti Dzikir yang harus selalu terucap meski saat tanpa kesadaran

Perlindungan Konsumen di Indonesia



        Seiring dengan berjalannya waktu serta meningkatnya perekonomian dan gaya hidup individu yang terkadang bersifat komsumtif, oleh sebab itu konsumen sering menjadi objek aktivitas bisnis untung meraup keuntungan yang sebesar – besarnya. Oleh karena itu pemerintah membuat Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pemberlakuan undang-undang ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen, serta membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawab. Dan perlindungan konsumen itu sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap tindakan produsen barang atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama pelaku usaha.

Untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, seorang konsumen mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
1.      Hak konsumen dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 4 adalah :

  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa.
  • Hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan/ atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  • Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. 
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. 
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. 
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. 
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. 
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

2.      Kewajiban konsumen dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 5 adalah :

  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. 
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa. 
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. 
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :

1. Perlindungan Priventif                   
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.

2. Perlindungan Kuratif         
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.

Tujuan perlindungan konsumen tersebut diantaranya adalah :                
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  • Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas-asas dalam perlindungan konsumen yaitu :            
  • Asas Manfaat.
Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
  • Asas Keadilan.
Agar partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
  • Asas Keseimbangan.
Untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
  • Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
  • Asas Kepastian Hukum.
Agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Sanksi pelanggaran hak-hak konsumen tercantum dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 62 diantaranya adalah :
1.      Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
2.   Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3.     Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.

Kesimpulan
            Keberadaan konsumen yang sangat penting bagi para pelaku bisnis dan dengan karakter yang beraneka ragam serta pola hidup individu yang berbeda – beda , maka perlindungan konsumen sangat di perlukan untuk melindungi konsumen dari tindak kecurangan para pelaku usaha yang ingin meraup untung besar namun dengan cara yang terkadang merugikan konsumen. Maka dari itu kita juga sebagai konsumen harus pandai dan kritis dalam mengkonsumsi barang maupun jasa.



Daftar Pustaka

           

Hak Kekayaan Intelektual dalam Perekonomian Indonesia



Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HaKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Milik.
                                                                                                            
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
 
1) Hak Cipta (copyright)
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.

 2) Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
        Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
  • Paten (patent)
            hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi (dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi), untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
  • Desain industri (industrial design)
          Seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan.
  • Merek (trademark)
          Merk dagang yang digunakan oleh pembisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
  • Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition).
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)                                            Hal eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
  • Rahasia dagang (trade secret)
          Yaitu informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

 Sistem HKI merupakan hak privat (private rights).
Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
                                                           
Dasar Hukum Hak kekayaan intelektual
1) Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2) Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
3) Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
4) Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
5) Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
6) Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan
7) Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;      

Manfaat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
1.  Memberikan perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya dengan menyampingkan sifat tradisionalnya.
          2. Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor.
3. Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang teknologi.
4. Sistem Paten yang akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemuan -  penemuan baru.
       5. Peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan industri, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kualitas hidup manusia.
6    6. Memberikan perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat.
7. Mengangkat harkat dan martabat manusia dan masyarakat Indonesia. 
8. Meningkatkan produktivitas, mutu, dan daya saing produk ekonomi Indonesia.
                                                                                                       
Contoh Kasus :
PT. MusikIndonesia menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT. Melayuku juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT. MusikIndonesia. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT. Melayuku memakai aliran lagu Jazz dan susunan kata yang sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu PT. MusikIndonesia tidak ada, PT. MusikIndonesia tidak mendaftarkan ciptaannya. PT MusikIndonesia berkeinginan untuk menggugat PT. Melayuku dengan alasan melanggar hak cipta.

Kesimpulan
Menurut saya kasus diatas adalah salah satu contoh dari pelanggaran hak cipta yaitu sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002, menyebutkan bahwa ciptaan yang telah diterbitkan hak ciptanya dipegang oleh penerbit. Dan sebagai pelajaran buat kedepannya kita juga harus mendaftarkan terlebih dahulu karya kita agar tidak diakui oleh orang lain seperti yang sering dialami oleh bangsa ini, oleh karena itu sangat diperlukannya dasar hukum yang kuat , agar tidak ada pelanggaran – pelanggaran terhadap Hak kekayaan intelektual.



Daftar Pustaka