Hukum sangat dibutuhkan untuk
mengatur kehidupan masyarakat agar kehidupan mereka menjadi lebih baik. Akan tetapi
pada kenyataannya hukum di Indonesia masih sangatlah lemah. Seperti dalam
penegakan keadilan antara rakyat kecil dengan orang yang mempunyai jabatan
sangatlah berbeda, hukum di tegakan bagi orang miskin akan tetapi bagi
seseorang yang mempunyai jabatan atau uang hukum itu seperti tidak berlaku.
Padahal hukum diadakan untuk ditaati bersama agar bisa menciptakan keadilan
tanpa memandang yang kaya dan yang miskin, sehingga dapat mensejahterakan
masyarakat.
Perekonomian di Indonesia saat ini berjalan dengan kacau akibatnya tujuan dan
cita-cita tidak dapat terwujudkan dengan baik, namun kalau kondisi bangsanya efisien
dan mengikuti peraturan yang belaku, maka pembangunan ekonomi di Indonesia akan
mudah untuk dilaksanakan.
EKONOMI INDONESIA DALAM HUKUM.
Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum
ekonomi di indonesia juga harus mampu memegang amanat :
UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi :
“Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Negara memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, maka perekonomian
harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak
yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim
yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat
diberdayakan.
Pasal 34 UUD 1945 : Jaminan sosial untuk masyarakat
yang memang tidak dapat berdaya yaitu seperti orang yang sakit, cacat. Tugas
negara dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan
pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu
dilaksanakan.
Sistem ekonomi yang dianut di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila yang
lahir dalam jantung bangsa yakni Pancasila dan UUD 45 beserta tafsirannya.
Karena itu, sistem ekonomi Pancasila bersumber langsung dari Pancasila
khususnya sila kelima, yaitu : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
dan amanat Pasal 27 ayat (2), Pasal 33-34 UUD 45 (Amandemen ke 4). Sila kelima menjelaskan
bahwa semua orientasi berbangsa dan bernegara, politik ekonomi, hukum, sosial
dan budaya, adalah dijiwai semangat keadilan menyeluruh dan diperuntukkan bagi
seluruh rakyat Indonesia. demikian, keberadaan sistem Ekonomi Pancasila yang sudah
ada dengan Pancasila sebagai landasan idiilnya dan UUD 1945 sebagai landasan
konstitusionalnya.
Dalam pembangunan ekonomi akan sangat berpengaruh pada perkembangan Hukum dan
Perkembangan bidang ekonomi yang keduanya tidak akan berjalan dengan maksimal
tanpa dilandasi oleh Peraturan Perundangan-undangan yang
baik.
Dengan demikian sangat diperlukan
adanya peranan hukum yang bertujuan untuk melindungi serta mengatur dan
merencanakan kehidupan ekonomi sehingga dapat memajukan dan mensejahterakan
seluruh masyarakat. Karena dengan adanya hukum yang berlaku, bukan berarti
hukum itu hanya dapat membatasi dan menekan masyarakat saja, namun sebenarnya
memberi kesempatan kepada masyarakat untuk adanya dorongan perubahan kegiatan
perekonomian yang lebih maju lagi.
EKONOMI
INDONESIA DALAM REALITA
Terpuruk di tahun 1998, ekonomi
Indonesia mengalami masa dimana titik kestabilan ekonomi Indonesia mencapai
titik terendah. Krisis moneter yang menghantam hampir di semua negara asia
pasifik menyebabkan kestabilan ekonomi dunia sedikit terganggu. Indonesia
merupakan salah satu negara yang mengalami dampak sangat parah pada bidang
ekonominya.
Perekonomian indonesia sudah
berjalan selama satu dasawarsa ternyata hanya menyisakan ketimpangan ekonomi
yang begitu tajam. Fundamental ekonomi Indonesia dinilainya makin rapuh.
Sehingga pada akhir pemerintahan SBY basis ekonomi yang berorientasi pada broad-based
economy yang memprioritaskan pada komoditas ekspor ternyata tidak mampu
memberikan surplus ekonomi. Tingkat pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,6 selama
satu dasawarsa menciptakan kesenjangan sosial-ekonomi dengan Gini Rasio 0,42
atau terendah setelah Indonesia merdeka.
Kelahiran globalisme, memaksa
Indonesia untuk terjun ke dalam perdagangan bebas yang akibatnya negara asing
banyak menguasai bumi indonesia. Hampir tidak ada lagi sumber daya alam
strategis yang dimiliki oleh indonesia, hampir semuanya dikuasai oleh bangsa
asing dan pasar tradisional pun terancam dikarenakan banyaknya perusahaan asing
yang mendirikan hypermarket ternama sehingga masyarakat lebih tertarik untuk
pergi ke hypermarket tersebut dibandingan ke pasar tradisional. Di tambah lagi
dengan budaya masyarakat kita yang konsumtif, budaya yang membius kita semua
untuk konsumsi berlebihan yang hanya mementingkan diri sendiri dan tidak
memikirkan orang lain dan bagaimana kedepannya.
KESIMPULAN
Dari
pembahasan diatas dapat kita lihat bahwa antara ekonomi dalam hukum dan ekonomi
dalam realita berbanding terbalik, didalam hukum ekonomi akan dilakukan sesuai hukum
yang akan berjalan dengan efektif sehingga dapat mensejahterahkan masyarakat
indonesia namun dalam realitanya ekonomi di indonesia masih sangat buruk. Oleh
karena itu hukum di indonesia harus lebih ditegakkan.
https://eyash.wordpress.com/2009/04/24/realita-ekonomi-indonesia/