A. PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi
merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah
suatu kumpulan orang – orang untuk bekerjasama demi kesejahteraan bersama. Koperasi
juga merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas
kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara
anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan
ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh
seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Koperasi
juga adalah gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat
mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh
UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun
perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita
rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan
bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa
definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
Definisi Koperasi Menurut
ILO ( International Labour Organization )
Definisi
koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO
sebagai berikut :
“Cooperative
defined as an association of persons usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
risk and benefits of undertaking”.
Dalam
definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai
berikut :
- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
- Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
- Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization ).
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian
Indonesia Mendefinisikan, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar
sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Definisi Koperasi Menurut
Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu
organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut
adalah :
a)
Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang
palsu
b)
harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
c)
Ukuran harus benar dan dijamin
d)
Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena
menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
Definisi Koperasi Menurut Paul Hubert
Mendefinisikan Koperasi adalah suatu sistem ekonomi
yang mengandung unsur sosial.
Definisi Koperasi Menurut
Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusan niaga” yang berasaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusan
niaga semata – mata bertujuan secara ekonomi.
Definisi Koperasi Menurut Margaret Digby
Mendefinisikan Koperasi adalah kerjasama dengan siap
untuk menolong.
Definisi Koperasi Menurut
Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, Mendefinisikan “Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan
batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
- Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
- Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi.
- Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
- Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
- Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Definisi Koperasi Menurut R.M Margono
Djojohadikoesoemo
Mendefinisikan
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang – seorang yang dengan sukanya
sendiri hendak bekerjasama untuk memajukan ekonominya.
Definisi Koperasi Menurut Prof. RS. Soeriaatmadja
Mendefinisikan
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh
mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908 Mendefinisikan, “Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan
mereka terhadap organisasi”.
Definisi Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam bukunya The Law
and Principles Of Cooperation Mendefinisikan,
“Koperasi adalah
organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai
manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.
Definisi Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation
Allience )
ICA dalam bukunya “The Cooperative
Principles” karangan P.E. Weraman Mendefinisikan,“ Koperasi adalah kumpulan
orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi
anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu
antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha
tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar dari University Of
Wisconsin, Madison USA, Mendefinisikan “A Coorperative is a
business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated for
them and by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya,
“Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh
mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.
Definisi Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi India
Undang – undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 Mendefinisikan,
“Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang
bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi
para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.
B. PRINSIP -
PRINSIP KOPERASI
Prinsip - prinsip koperasi adalah garis - garis
penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut
dalam praktik.
Prinsip pertama :
Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi adalah
perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu
menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
Prinsip kedua : Pengendalian
oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi adalah
perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara
aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan
mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil –
wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi
primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota,
satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara
demokratis.
Prinsip ketiga : Partisipasi
Ekonomi Anggota
Anggota –
anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari
koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya
merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima
kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota
membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
- Pengembangan koperasi – koperasi mereka
- Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
- Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
- Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
Prinsip keempat : Otonomi
Dan Kebebasan
Koperasi bersifat
otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan
dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan
kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk
pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu
dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian
anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
Prinsip kelima : Pendidikan,
Pelatihan, dan Informasi
Koperasi menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi anggota - anggotanya, para wakil yang dipilih,
manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif
bagi perkembangan koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat
umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat
mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
Prinsip keenam : Kerjasama
diantara Koperasi
Koperasi –
koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan
memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur –
struktur local, nasional, regional, dan internasional.
Prinsip ketujuh : Kepedulian
Terhadap Komunitas
Koperasi bekerja
bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka
melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
C. Bentuk Organisasi Koperasi
Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk
hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
Sub sistem koperasi :
- Individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga
pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Identifikasi
Ciri Khusus :
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem koperasi :
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui
hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Bentuk :
Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas,
- Rapat Anggota,
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
a) Penetapan Anggaran Dasar
b) Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
c) Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
d) Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
e) Pengesahan pertanggung jawaban
f) Pembagian SHU
g) Penggabungan, pendirian dan
peleburan
D. Manajemen
Koperasi
Manajemen koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui
usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Seperti halnya organisasi yang
lain koperasi juga membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi
tercapai dengan efisien.
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
Mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu :
a. Anggota
b. Pengurus
c. Manajer
d. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan
A.H. Gophar
Mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut
pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Namun Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat
diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
a. Rapat
Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Pengelola
Dan terdapat pembagian tugas (job
description) pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur
manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda –
beda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama
(shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur
menajemen koperasi adalah :
a. Rapat
Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di
bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya
sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya,
Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b. Pengurus
dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat
dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c. Pengawas
mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat
Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas
dan Pengurus adalah sama.
d. Pengelola
adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk
melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha
(managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar
perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
http://marlia-dewi.blogspot.com/2012/10/organisasi-dan-manajemen-koperasi.html
http://arievaldo.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar