Jumat, 01 Mei 2015

Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum dan Realita



Hukum sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan masyarakat agar kehidupan mereka menjadi lebih baik. Akan tetapi pada kenyataannya hukum di Indonesia masih sangatlah lemah. Seperti dalam penegakan keadilan antara rakyat kecil dengan orang yang mempunyai jabatan sangatlah berbeda, hukum di tegakan bagi orang miskin akan tetapi bagi seseorang yang mempunyai jabatan atau uang hukum itu seperti tidak berlaku. Padahal hukum diadakan untuk ditaati bersama agar bisa menciptakan keadilan tanpa memandang yang kaya dan yang miskin, sehingga dapat mensejahterakan masyarakat.
            Perekonomian di Indonesia saat ini berjalan dengan kacau akibatnya tujuan dan cita-cita tidak dapat terwujudkan dengan baik, namun kalau kondisi bangsanya efisien dan mengikuti peraturan yang belaku, maka pembangunan ekonomi di Indonesia akan mudah untuk dilaksanakan.
                                                                 
EKONOMI INDONESIA DALAM HUKUM.    
                               
  Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi di indonesia juga harus mampu memegang amanat :
UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, maka perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan.
Pasal 34 UUD 1945 : Jaminan sosial untuk masyarakat yang memang tidak dapat berdaya yaitu seperti orang yang sakit, cacat. Tugas negara dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu dilaksanakan.
            Sistem ekonomi yang dianut di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila yang lahir dalam jantung bangsa yakni Pancasila dan UUD 45 beserta tafsirannya. Karena itu, sistem ekonomi Pancasila bersumber langsung dari Pancasila khususnya sila kelima, yaitu : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan amanat Pasal 27 ayat (2), Pasal 33-34 UUD 45 (Amandemen ke 4). Sila kelima menjelaskan bahwa semua orientasi berbangsa dan bernegara, politik ekonomi, hukum, sosial dan budaya, adalah dijiwai semangat keadilan menyeluruh dan diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia. demikian, keberadaan sistem Ekonomi Pancasila yang sudah ada dengan Pancasila sebagai landasan idiilnya dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusionalnya.
        Dalam pembangunan ekonomi akan sangat berpengaruh pada perkembangan Hukum dan Perkembangan bidang ekonomi yang keduanya tidak akan berjalan dengan maksimal tanpa dilandasi oleh Peraturan Perundangan-undangan yang baik.           
Dengan demikian sangat diperlukan adanya peranan hukum yang bertujuan untuk melindungi serta mengatur dan merencanakan kehidupan ekonomi sehingga dapat memajukan dan mensejahterakan seluruh masyarakat. Karena dengan adanya hukum yang berlaku, bukan berarti hukum itu hanya dapat membatasi dan menekan masyarakat saja, namun sebenarnya memberi kesempatan kepada masyarakat untuk adanya dorongan perubahan kegiatan perekonomian yang lebih maju lagi.

EKONOMI INDONESIA DALAM REALITA
                                                          
Terpuruk di tahun 1998, ekonomi Indonesia mengalami masa dimana titik kestabilan ekonomi Indonesia mencapai titik terendah. Krisis moneter yang menghantam hampir di semua negara asia pasifik menyebabkan kestabilan ekonomi dunia sedikit terganggu. Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami dampak sangat parah pada bidang ekonominya.
Perekonomian indonesia sudah berjalan selama satu dasawarsa ternyata hanya menyisakan ketimpangan ekonomi yang begitu tajam. Fundamental ekonomi Indonesia dinilainya makin rapuh. Sehingga pada akhir pemerintahan SBY basis ekonomi yang berorientasi pada broad-based economy yang memprioritaskan pada komoditas ekspor ternyata tidak mampu memberikan surplus ekonomi. Tingkat pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,6 selama satu dasawarsa menciptakan kesenjangan sosial-ekonomi dengan Gini Rasio 0,42 atau terendah setelah Indonesia merdeka.
Kelahiran globalisme, memaksa Indonesia untuk terjun ke dalam perdagangan bebas yang akibatnya negara asing banyak menguasai bumi indonesia. Hampir tidak ada lagi sumber daya alam strategis yang dimiliki oleh indonesia, hampir semuanya dikuasai oleh bangsa asing dan pasar tradisional pun terancam dikarenakan banyaknya perusahaan asing yang mendirikan hypermarket ternama sehingga masyarakat lebih tertarik untuk pergi ke hypermarket tersebut dibandingan ke pasar tradisional. Di tambah lagi dengan budaya masyarakat kita yang konsumtif, budaya yang membius kita semua untuk konsumsi berlebihan yang hanya mementingkan diri sendiri dan tidak memikirkan orang lain dan bagaimana kedepannya.

KESIMPULAN
            Dari pembahasan diatas dapat kita lihat bahwa antara ekonomi dalam hukum dan ekonomi dalam realita berbanding terbalik, didalam hukum ekonomi akan dilakukan sesuai hukum yang akan berjalan dengan efektif sehingga dapat mensejahterahkan masyarakat indonesia namun dalam realitanya ekonomi di indonesia masih sangat buruk. Oleh karena itu hukum di indonesia harus lebih ditegakkan.



https://eyash.wordpress.com/2009/04/24/realita-ekonomi-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar