Jumat, 12 Juni 2015

Hak Kekayaan Intelektual dalam Perekonomian Indonesia



Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HaKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Milik.
                                                                                                            
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
 
1) Hak Cipta (copyright)
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.

 2) Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
        Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
  • Paten (patent)
            hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi (dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi), untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
  • Desain industri (industrial design)
          Seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan.
  • Merek (trademark)
          Merk dagang yang digunakan oleh pembisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
  • Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition).
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)                                            Hal eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
  • Rahasia dagang (trade secret)
          Yaitu informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

 Sistem HKI merupakan hak privat (private rights).
Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
                                                           
Dasar Hukum Hak kekayaan intelektual
1) Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2) Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
3) Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
4) Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
5) Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
6) Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan
7) Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;      

Manfaat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
1.  Memberikan perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya dengan menyampingkan sifat tradisionalnya.
          2. Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor.
3. Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang teknologi.
4. Sistem Paten yang akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemuan -  penemuan baru.
       5. Peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan industri, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kualitas hidup manusia.
6    6. Memberikan perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat.
7. Mengangkat harkat dan martabat manusia dan masyarakat Indonesia. 
8. Meningkatkan produktivitas, mutu, dan daya saing produk ekonomi Indonesia.
                                                                                                       
Contoh Kasus :
PT. MusikIndonesia menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT. Melayuku juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT. MusikIndonesia. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT. Melayuku memakai aliran lagu Jazz dan susunan kata yang sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu PT. MusikIndonesia tidak ada, PT. MusikIndonesia tidak mendaftarkan ciptaannya. PT MusikIndonesia berkeinginan untuk menggugat PT. Melayuku dengan alasan melanggar hak cipta.

Kesimpulan
Menurut saya kasus diatas adalah salah satu contoh dari pelanggaran hak cipta yaitu sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002, menyebutkan bahwa ciptaan yang telah diterbitkan hak ciptanya dipegang oleh penerbit. Dan sebagai pelajaran buat kedepannya kita juga harus mendaftarkan terlebih dahulu karya kita agar tidak diakui oleh orang lain seperti yang sering dialami oleh bangsa ini, oleh karena itu sangat diperlukannya dasar hukum yang kuat , agar tidak ada pelanggaran – pelanggaran terhadap Hak kekayaan intelektual.



Daftar Pustaka

1 komentar:

  1. Best Places To Bet On Boxing - Mapyro
    Where To Bet On Boxing. It's a sports betting event in which you bet goyangfc.com on 출장마사지 the outcome of a game. 바카라 In the boxing world, each player must decide if or not to febcasino

    BalasHapus