Jumat, 01 Mei 2015

2PM


2PM adalah salah satu boyband ternama di korea selatan yang terdiri dari 6 orang yaitu Jun-k, Junho, Chansung, Taecyeon, Nickhun dan Wooyoung  mereka berada dalam naungan JYP-Entertainment salah satu agensi yang ternama yang mampu mengorbitkan artis – artisnya lebih cepat terkenal dan agensi ini juga sangat kekeluargaan membuat artis – artisnya sangat nyaman.

2PM memulai debutnya 4 September 2008 dengan single ( 10 Points Out Of 10 Points ) yang dulu beranggotakan 7 orang, namun sekarang tinggal berenam dan berikut biodata 2PM : 

  • Jun-k 
Nama Lengkap            : Kim Junsu
Tanggal Lahir              : 15 januari 1988
Posisi                           : Vokalis Utama

  • Nickhun
Nama Lengkap            : Nickhun Buck Horvejkul
Tanggal Lahir              : 24 Juni 1988
Posisi                           : Vokalis

  •  Taecyeon
Nama Lengkap            : Ok Taecyeon
Tanggal Lahir              : 27 Desember 1988
Posisi                           : Rapper Utama

  • Wooyoung
Nama Lengkap            : Jang Wooyoung
Tanggal Lahir              : 30 April 1989
Posisi                           : Vokalis Utama

  •  Junho
Nama Lengkap            : Lee Junho
Tanggal Lahir              : 25 Januari 1990
Posisi                           : Vokalis Utama

  • Chansung
Nama Lengkap            : Hwang Chansung
Tanggal Lahir              : 11 Februari 1990
Posisi                           : Vokalis, Rapper

            Dan lagu – lagu andalan dari 2pm adalah I’ll be back, Heartbeat, Hands up, again & again, Without you dan masih banyak lagi,  Baru – baru ini juga mereka Come back dengan lagu barunya yang berjudul Go Crazy yaitu dengan MV yang gila-gilaan...dan dari ke enam personil tersebut ada 2 personil yang sangat panda dalam berbahasa inggris yaitu : Taecyeon dan Nickhun mereka masing – masing kurang lebih menguasai 5 bahasa. Dan Chansung Merupakan Maknae ( yang paling muda ) di 2PM, ada beberapa Fakta Unik Tentang mereka Yaitu :

1. Chansung dan Wooyoung Lebih suka tidur dilantai.
2. Jun-k paling suka dengan Sushi.
3. Taecyeon dan Nickhun paling Fasih berbahasa Inggris.
4. Chansung, Junho dan Wooyoung kuliah satu kampus di Howon University.

Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum dan Realita



Hukum sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan masyarakat agar kehidupan mereka menjadi lebih baik. Akan tetapi pada kenyataannya hukum di Indonesia masih sangatlah lemah. Seperti dalam penegakan keadilan antara rakyat kecil dengan orang yang mempunyai jabatan sangatlah berbeda, hukum di tegakan bagi orang miskin akan tetapi bagi seseorang yang mempunyai jabatan atau uang hukum itu seperti tidak berlaku. Padahal hukum diadakan untuk ditaati bersama agar bisa menciptakan keadilan tanpa memandang yang kaya dan yang miskin, sehingga dapat mensejahterakan masyarakat.
            Perekonomian di Indonesia saat ini berjalan dengan kacau akibatnya tujuan dan cita-cita tidak dapat terwujudkan dengan baik, namun kalau kondisi bangsanya efisien dan mengikuti peraturan yang belaku, maka pembangunan ekonomi di Indonesia akan mudah untuk dilaksanakan.
                                                                 
EKONOMI INDONESIA DALAM HUKUM.    
                               
  Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi di indonesia juga harus mampu memegang amanat :
UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, maka perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan.
Pasal 34 UUD 1945 : Jaminan sosial untuk masyarakat yang memang tidak dapat berdaya yaitu seperti orang yang sakit, cacat. Tugas negara dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu dilaksanakan.
            Sistem ekonomi yang dianut di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila yang lahir dalam jantung bangsa yakni Pancasila dan UUD 45 beserta tafsirannya. Karena itu, sistem ekonomi Pancasila bersumber langsung dari Pancasila khususnya sila kelima, yaitu : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan amanat Pasal 27 ayat (2), Pasal 33-34 UUD 45 (Amandemen ke 4). Sila kelima menjelaskan bahwa semua orientasi berbangsa dan bernegara, politik ekonomi, hukum, sosial dan budaya, adalah dijiwai semangat keadilan menyeluruh dan diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia. demikian, keberadaan sistem Ekonomi Pancasila yang sudah ada dengan Pancasila sebagai landasan idiilnya dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusionalnya.
        Dalam pembangunan ekonomi akan sangat berpengaruh pada perkembangan Hukum dan Perkembangan bidang ekonomi yang keduanya tidak akan berjalan dengan maksimal tanpa dilandasi oleh Peraturan Perundangan-undangan yang baik.           
Dengan demikian sangat diperlukan adanya peranan hukum yang bertujuan untuk melindungi serta mengatur dan merencanakan kehidupan ekonomi sehingga dapat memajukan dan mensejahterakan seluruh masyarakat. Karena dengan adanya hukum yang berlaku, bukan berarti hukum itu hanya dapat membatasi dan menekan masyarakat saja, namun sebenarnya memberi kesempatan kepada masyarakat untuk adanya dorongan perubahan kegiatan perekonomian yang lebih maju lagi.

EKONOMI INDONESIA DALAM REALITA
                                                          
Terpuruk di tahun 1998, ekonomi Indonesia mengalami masa dimana titik kestabilan ekonomi Indonesia mencapai titik terendah. Krisis moneter yang menghantam hampir di semua negara asia pasifik menyebabkan kestabilan ekonomi dunia sedikit terganggu. Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami dampak sangat parah pada bidang ekonominya.
Perekonomian indonesia sudah berjalan selama satu dasawarsa ternyata hanya menyisakan ketimpangan ekonomi yang begitu tajam. Fundamental ekonomi Indonesia dinilainya makin rapuh. Sehingga pada akhir pemerintahan SBY basis ekonomi yang berorientasi pada broad-based economy yang memprioritaskan pada komoditas ekspor ternyata tidak mampu memberikan surplus ekonomi. Tingkat pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,6 selama satu dasawarsa menciptakan kesenjangan sosial-ekonomi dengan Gini Rasio 0,42 atau terendah setelah Indonesia merdeka.
Kelahiran globalisme, memaksa Indonesia untuk terjun ke dalam perdagangan bebas yang akibatnya negara asing banyak menguasai bumi indonesia. Hampir tidak ada lagi sumber daya alam strategis yang dimiliki oleh indonesia, hampir semuanya dikuasai oleh bangsa asing dan pasar tradisional pun terancam dikarenakan banyaknya perusahaan asing yang mendirikan hypermarket ternama sehingga masyarakat lebih tertarik untuk pergi ke hypermarket tersebut dibandingan ke pasar tradisional. Di tambah lagi dengan budaya masyarakat kita yang konsumtif, budaya yang membius kita semua untuk konsumsi berlebihan yang hanya mementingkan diri sendiri dan tidak memikirkan orang lain dan bagaimana kedepannya.

KESIMPULAN
            Dari pembahasan diatas dapat kita lihat bahwa antara ekonomi dalam hukum dan ekonomi dalam realita berbanding terbalik, didalam hukum ekonomi akan dilakukan sesuai hukum yang akan berjalan dengan efektif sehingga dapat mensejahterahkan masyarakat indonesia namun dalam realitanya ekonomi di indonesia masih sangat buruk. Oleh karena itu hukum di indonesia harus lebih ditegakkan.



https://eyash.wordpress.com/2009/04/24/realita-ekonomi-indonesia/

Jumat, 03 April 2015

Tahajud Rasa

Kutatap langit kusapa angin
dalam tangis malamku yang kelam
berhias pilu meredu redam
kenapa jua jiwa ini enggan tentram
jauh ketenangan berangan - angan
dapatkan damai direlung hidup yang kujalani 
bintang dan mataharipun enggan menjawab
apa dan dimana jati diri yang kucari
lalu aku berjalan lagi...terus berlari
tetap saja tak sampai...
ku ulurkan tangan beserta waktu disisa usia
hampir putus asa...hingga cahayamu menyentuhku
menyadarkan untuk segera menggelar sajadah panjang
nan telihat usang padahal samudra hati yang tenang
kupasrahkan diri yang bukan milikku
hidup yang bukan hidupku padamu

Pengembangan Ekonomi Kreatif yang Positif



Perekonomian Indonesia sekarang mulai berubah. Negara Indonesia sudah mulai mengembangkan Ekonomi Kreatif. Konsep Ekonomi Kreatif merupakan sebuah konsep ekonomi di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan stock of knowledge dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya. Struktur perekonomian dunia mengalami transformasi dengan cepat seiring dengan pertumbuhan ekonomi, dari yang tadinya berbasis Sumber Daya Alam (SDA) sekarang menjadi berbasis SDM, dari era pertanian ke era industri dan informasi.

Menurut definisi Howkins, Ekonomi Kreatif adalah kegiatan ekonomi dimana input dan outputnya adalah Gagasan. Benar juga, esensi dari kreatifitas adalah gagasan. Bayangkan hanya dengan modal gagasan, seseorang yang kreatif dapat memperoleh penghasilan yang sangat layak. Gagasan seperti apakah yang dimaksud? Yaitu gagasan yang orisinil dan dapat diproteksi oleh HKI. Contohnya adalah penyanyi, bintang film, pencipta lagu, atau periset mikro biologi yang sedang meneliti farietas unggul padi yang belum pernah diciptakan sebelumnya.

Alasan mengapa Indonesia perlu mengembangkan ekonomi kreatif antara lain karena ekonomi kreatif berpotensi besar dalam : Memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan; Menciptakan Iklim bisnis yang positif; Membangun citra dan identitas bangsa; Mengembangkan ekonomi berbasis kepada sumber daya yang terbarukan; Menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa; Memberikan dampak sosial yang positif.

Di Indonesia Pemerintah sendiri telah mengidentifikasi lingkup industri kreatif mencakup 14 subsektor, antara lain:
  1. Periklanan (advertising) : kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa  periklanan, yakni komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu. 
  2. Arsitektur : kegiatan kreatif yang berkaitan dengan desain bangunan secara menyeluruh, baik dari level makro (town planning, urban design, landscape architecture) sampai level mikro (detail konstruksi). 
  3. Pasar Barang Seni : kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan  barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni dan sejarah yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan dan lainnya. 
  4. Kerajinan (craft) : kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat atau dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai proses penyelesaian produknya. 
  5. Desain : kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.
  6. Fesyen (fashion) : kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain  pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi  pakaian mode dan aksesorisnya, konsultasi lini produk berikut distribusi  produk fesyen. 
  7. Video, Film dan Fotografi : kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi  produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi atau festival film. 
  8. Permainan Interaktif (game) : kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang  bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Sub-sektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi. 
  9. Musik : kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi atau komposisi,  pertunjukkan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara.
  10. Seni Pertunjukkan (showbiz) : kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukkan. Misalnya,  pertunjukkan wayang, balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk musik etnik, desain dan  pembuatan busana pertunjukkan, tata panggung, dan tata pencahayaan. 
  11. Penerbitan dan Percetakan : kegiatan kreatif yang terkait dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi, saham dan surat berharga lainnya, paspor, tiket  pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya. 
  12. Layanan Komputer dan Piranti Lunak (software) : kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi, termasuk layanan jasa komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan  piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur  piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain  portal termasuk perawatannya.
  13. Televisi & Radio (broadcasting) : kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi (seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar) siaran radio dan televisi. 
  14. Riset dan Pengembangan (R&D) : kegiatan kreatif terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi, serta mengambil manfaat terapan dari ilmu dan teknologi tersebut guna perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar.
Dan semua sektor ekonomi tersebut bertujuan untuk memajukan perekonomian negara indonesia. Agar lebih maju lagi dan agar meningkatkan kan kesejahteraan rakyatnya secara menyeluruh. Dan untuk mengembangkan ekonomi kreatif, pemerintah harus membuat beberapa langkah terobosan, diantaranya seperti :
  1. Menyiapkan insentif untuk memacu pertumbuhan industri kreatif berbasis budaya, dengan harapan mampu menyumbangkan devisa sebesar US$ 6 miliar pada 2010. Insentif itu mencakup perlindungan produk budaya, pajak, kemudahan memperoleh dana pengembangan, fasilitas pemasaran dan promosi, hingga pertumbuhan pasar domestik dan internasional.
  2. Membuat roadmap industri kreatif yang melibatkan berbagai departemen dan kalangan.
  3. Membuat program komprehensif untuk menggerakkan industri kreatif melalui pendidikan, pengembangan SDM, desain, mutu dan pengembangan pasar.
  4. Memberikan perlindungan hukum dan insentif bagi karya industri kreatif. Beberapa contoh produk industri kreatif yang dilindungi HKI-nya, di antaranya buku, tulisan, drama, tari, koreografi, karya seni rupa, lagu atau musik, dan arsitektur. Produk lainnya adalah paten terhadap suatu penemuan, merek produk atau jasa, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang.
  5. Pemerintah akan membentuk Indonesian Creative Council yang akan menjadi jembatan untuk menyediakan fasilitas bagi para pelaku industri kreatif. Keenam, pemerintah akan menyelenggarakan lomba Indonesia Creative Idol (ICI) 2008, yang bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan industri kreatif. Acara ini digelar di 12 kota di Indonesia selama Juni-Agustus 2008.
Namun terlepas dari itu semua Ekonomi Kreatif juga memiliki Kekuatan, Kelemahan, Peluang, Tantangan.
  1. Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Tantangan
   a. Kekuatan (Strenght )            
  •  Potensi penduduk dan jumlah penduduk 
  • Kaya budaya dan warisan budaya
  • Sumber daya alam yang melimpah dan menarik
  • Industri kreatif tersebar di berbagai wilayah tanah air
  • Bahan baku industri kreatif kebanyakan bukan impor, tetapi  berasal dari lokal
   b. Kelemahan (Weakness)
          Seperti dikemukakan dalam buku Kerajinan (2006: 110 – 112), kelemahan sumber daya industri kreatif seperti tercemin pada beberapa kelemahan industri kerajinan umumnya.
  • Lemah dalam desain produk, baik dalam jumlah maupun kualitas desain pekerjaan
  • Lemah dalam pengomersialisasian produk.
  • Kurang memahami produksi dan bisnis.
  • Etos kerja dan produktivitas yang masing kurang. 
  •  Menganggap bahwa industri kerajinan bukan tempat yang berkarir menjanjikan. 
  • Belum adanya gerakan pengembangan industri kreatif yang menyentuh tingkat bawah dan baru tahap wacana.
   c. Peluang (Opportunities)
  • Pangsa pasar hasil industri kreatif baik lokal maupun nasional maupun global cenderung meningkat. 
  • Ada kecenderungan semakin diminatinya hasil industri kreatif. 
  • Ekspetasi konsumen terhadap produk industri kreatif semakin tinggi
   d. Tantangan (Challenge)
  • Globalisasi dan perdagangan bebas yang menuntut daya saing tinggi 
  • Semakin tinggi nya persaingan produk luar dan jumlah pesaing
  • Kualitas produk pesaing yang relatif lebih tinggi karena sudah menggunakan perangkat teknologi
  • Kemajuan teknologi yang semakin cepat
  • Kurang diminatinya produk dalam negeri oleh sebagian besar masyarakat
Dampak Positif Perkembangan Ekonomi Kreatif Dalam Arus Pembangunan Ekonomi Modern di Indonesia
Industri kreatif ini merupakan pilar utama dalam pembentukan ekonomi kreatif dan ekonomi kreatif ini sangatlah penting bagi Indonesia karena diyakini ekonomi kreatif akan memberikan dampak positif bagi tatanan kehidupan dan bernegara. Dampak positif yang dapat dihasilkan dengan terbentuknya ekonomi kreatif dapat ditunjukkan dalam gambar berikut ini

Mengapa Ekonomi Kreatif ?
Kontribusi Ekonomi :
  • PDB 
  • Menciptakan Lapangan Pekerjaan
  • Ekspor
Iklim Bisnis :
  • Penciptaan Lapangan Usaha 
  • Dampak bagi sektor lain 
  • Pemasaran
Citra & Identitas Bangsa :
  • Turisme
  • Ikon Internasional
  • Membangun budaya, warisan  budaya & nilai lokal
Sumber Daya Terbarukan :
  • Berbasis pengetahuan, kreativitas 
  • Green Community
Inovasi & Kreativitas :
  •  Ide & Gagasan 
  • Penciptaan nilai
Dampak Sosial:
  • Kualitas Hidup 
  • Peningkatan Toleransi Sosial
                                           
Kesimpulan

Ekonomi kreatif tebukti memiliki potensi yang sangat besar untuk memajukan perekonomian negara ini jika dikembangkan dengan sungguh – sungguh maka akan berdampak positif bagi perekonomian dan akan meningkatkan kreatifitas baik individu maupun kelompok.



DAFTAR PUSTAKA