Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI"
atau akronim "HaKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk
Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir
yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada
intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu
kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara sederhana HAKI
mencakup Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Milik.
Secara garis
besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1) Hak Cipta (copyright)
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta
suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan
izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta
sendiri.
2) Hak kekayaan industri (industrial property rights),
yang mencakup:
Hak yang
mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur
perlindungan hukum.
- Paten (patent)
hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya
di bidang teknologi (dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan
dan pengembangan proses atau hasil produksi), untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
orang lain untuk melaksanakannya.
- Desain industri (industrial design)
Seni terapan
di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu
barang disempurnakan.
- Merek (trademark)
Merk dagang yang digunakan oleh pembisnis untuk mengidentifikasikan sebuah
produk atau layanan. Meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol,
gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition).
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) Hal eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
- Rahasia dagang (trade secret)
Yaitu informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan
bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan
dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Sistem HKI
merupakan hak privat (private rights).
Disinilah
ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya
intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu
pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud
sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain
terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI
tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping
itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya
lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik
tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk
keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah
yang lebih tinggi lagi.
Dasar Hukum
Hak kekayaan intelektual
1) Undang-undang No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta
2) Undang-undang No. 29 Tahun 2000
tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
3) Undang-undang No. 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang;
4) Undang-undang No. 31 Tahun 2000
tentang Desain Industri;
5) Undang-undang No. 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
6) Undang-undang No. 14 Tahun 2001
tentang Paten (UU Paten); dan
7) Undang-undang No. 15 Tahun 2001
tentang Merek;
Manfaat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
1. Memberikan perlindungan hukum sebagai insentif bagi
pencipta inventor dan desainer dengan memberikan hak khusus untuk
mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya dengan menyampingkan sifat
tradisionalnya.
2. Menciptakan
iklim yang kondusif bagi investor.
3. Mendorong
kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di
berbagai bidang teknologi.
4. Sistem Paten
yang akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemuan - penemuan
baru.
5. Peningkatan
dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan industri, menciptakan
lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kualitas
hidup manusia.
6 6. Memberikan
perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat.
7. Mengangkat
harkat dan martabat manusia dan masyarakat Indonesia.
8. Meningkatkan produktivitas, mutu, dan daya saing
produk ekonomi Indonesia.
Contoh
Kasus :
PT.
MusikIndonesia menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual
secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT. Melayuku juga menerbitkan
sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT.
MusikIndonesia. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT. Melayuku memakai aliran
lagu Jazz dan susunan kata yang sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu
PT. MusikIndonesia tidak ada, PT. MusikIndonesia tidak mendaftarkan ciptaannya.
PT MusikIndonesia berkeinginan untuk menggugat PT. Melayuku dengan alasan
melanggar hak cipta.
Kesimpulan
Menurut saya kasus diatas adalah salah satu contoh dari pelanggaran hak
cipta yaitu sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002,
menyebutkan bahwa ciptaan yang telah diterbitkan hak ciptanya dipegang oleh
penerbit. Dan sebagai pelajaran buat kedepannya kita juga harus mendaftarkan
terlebih dahulu karya kita agar tidak diakui oleh orang lain seperti yang
sering dialami oleh bangsa ini, oleh karena itu sangat diperlukannya dasar
hukum yang kuat , agar tidak ada pelanggaran – pelanggaran terhadap Hak
kekayaan intelektual.
Daftar
Pustaka