Jumat, 12 Juni 2015

Hak Kekayaan Intelektual dalam Perekonomian Indonesia



Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HaKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Milik.
                                                                                                            
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
 
1) Hak Cipta (copyright)
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.

 2) Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
        Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
  • Paten (patent)
            hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi (dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi), untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
  • Desain industri (industrial design)
          Seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan.
  • Merek (trademark)
          Merk dagang yang digunakan oleh pembisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
  • Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition).
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)                                            Hal eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
  • Rahasia dagang (trade secret)
          Yaitu informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

 Sistem HKI merupakan hak privat (private rights).
Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
                                                           
Dasar Hukum Hak kekayaan intelektual
1) Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2) Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
3) Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
4) Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
5) Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
6) Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan
7) Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;      

Manfaat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
1.  Memberikan perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya dengan menyampingkan sifat tradisionalnya.
          2. Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor.
3. Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang teknologi.
4. Sistem Paten yang akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemuan -  penemuan baru.
       5. Peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan industri, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kualitas hidup manusia.
6    6. Memberikan perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat.
7. Mengangkat harkat dan martabat manusia dan masyarakat Indonesia. 
8. Meningkatkan produktivitas, mutu, dan daya saing produk ekonomi Indonesia.
                                                                                                       
Contoh Kasus :
PT. MusikIndonesia menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT. Melayuku juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT. MusikIndonesia. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT. Melayuku memakai aliran lagu Jazz dan susunan kata yang sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu PT. MusikIndonesia tidak ada, PT. MusikIndonesia tidak mendaftarkan ciptaannya. PT MusikIndonesia berkeinginan untuk menggugat PT. Melayuku dengan alasan melanggar hak cipta.

Kesimpulan
Menurut saya kasus diatas adalah salah satu contoh dari pelanggaran hak cipta yaitu sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002, menyebutkan bahwa ciptaan yang telah diterbitkan hak ciptanya dipegang oleh penerbit. Dan sebagai pelajaran buat kedepannya kita juga harus mendaftarkan terlebih dahulu karya kita agar tidak diakui oleh orang lain seperti yang sering dialami oleh bangsa ini, oleh karena itu sangat diperlukannya dasar hukum yang kuat , agar tidak ada pelanggaran – pelanggaran terhadap Hak kekayaan intelektual.



Daftar Pustaka

Jumat, 01 Mei 2015

2PM


2PM adalah salah satu boyband ternama di korea selatan yang terdiri dari 6 orang yaitu Jun-k, Junho, Chansung, Taecyeon, Nickhun dan Wooyoung  mereka berada dalam naungan JYP-Entertainment salah satu agensi yang ternama yang mampu mengorbitkan artis – artisnya lebih cepat terkenal dan agensi ini juga sangat kekeluargaan membuat artis – artisnya sangat nyaman.

2PM memulai debutnya 4 September 2008 dengan single ( 10 Points Out Of 10 Points ) yang dulu beranggotakan 7 orang, namun sekarang tinggal berenam dan berikut biodata 2PM : 

  • Jun-k 
Nama Lengkap            : Kim Junsu
Tanggal Lahir              : 15 januari 1988
Posisi                           : Vokalis Utama

  • Nickhun
Nama Lengkap            : Nickhun Buck Horvejkul
Tanggal Lahir              : 24 Juni 1988
Posisi                           : Vokalis

  •  Taecyeon
Nama Lengkap            : Ok Taecyeon
Tanggal Lahir              : 27 Desember 1988
Posisi                           : Rapper Utama

  • Wooyoung
Nama Lengkap            : Jang Wooyoung
Tanggal Lahir              : 30 April 1989
Posisi                           : Vokalis Utama

  •  Junho
Nama Lengkap            : Lee Junho
Tanggal Lahir              : 25 Januari 1990
Posisi                           : Vokalis Utama

  • Chansung
Nama Lengkap            : Hwang Chansung
Tanggal Lahir              : 11 Februari 1990
Posisi                           : Vokalis, Rapper

            Dan lagu – lagu andalan dari 2pm adalah I’ll be back, Heartbeat, Hands up, again & again, Without you dan masih banyak lagi,  Baru – baru ini juga mereka Come back dengan lagu barunya yang berjudul Go Crazy yaitu dengan MV yang gila-gilaan...dan dari ke enam personil tersebut ada 2 personil yang sangat panda dalam berbahasa inggris yaitu : Taecyeon dan Nickhun mereka masing – masing kurang lebih menguasai 5 bahasa. Dan Chansung Merupakan Maknae ( yang paling muda ) di 2PM, ada beberapa Fakta Unik Tentang mereka Yaitu :

1. Chansung dan Wooyoung Lebih suka tidur dilantai.
2. Jun-k paling suka dengan Sushi.
3. Taecyeon dan Nickhun paling Fasih berbahasa Inggris.
4. Chansung, Junho dan Wooyoung kuliah satu kampus di Howon University.

Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum dan Realita



Hukum sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan masyarakat agar kehidupan mereka menjadi lebih baik. Akan tetapi pada kenyataannya hukum di Indonesia masih sangatlah lemah. Seperti dalam penegakan keadilan antara rakyat kecil dengan orang yang mempunyai jabatan sangatlah berbeda, hukum di tegakan bagi orang miskin akan tetapi bagi seseorang yang mempunyai jabatan atau uang hukum itu seperti tidak berlaku. Padahal hukum diadakan untuk ditaati bersama agar bisa menciptakan keadilan tanpa memandang yang kaya dan yang miskin, sehingga dapat mensejahterakan masyarakat.
            Perekonomian di Indonesia saat ini berjalan dengan kacau akibatnya tujuan dan cita-cita tidak dapat terwujudkan dengan baik, namun kalau kondisi bangsanya efisien dan mengikuti peraturan yang belaku, maka pembangunan ekonomi di Indonesia akan mudah untuk dilaksanakan.
                                                                 
EKONOMI INDONESIA DALAM HUKUM.    
                               
  Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi di indonesia juga harus mampu memegang amanat :
UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, maka perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan.
Pasal 34 UUD 1945 : Jaminan sosial untuk masyarakat yang memang tidak dapat berdaya yaitu seperti orang yang sakit, cacat. Tugas negara dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu dilaksanakan.
            Sistem ekonomi yang dianut di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila yang lahir dalam jantung bangsa yakni Pancasila dan UUD 45 beserta tafsirannya. Karena itu, sistem ekonomi Pancasila bersumber langsung dari Pancasila khususnya sila kelima, yaitu : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan amanat Pasal 27 ayat (2), Pasal 33-34 UUD 45 (Amandemen ke 4). Sila kelima menjelaskan bahwa semua orientasi berbangsa dan bernegara, politik ekonomi, hukum, sosial dan budaya, adalah dijiwai semangat keadilan menyeluruh dan diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia. demikian, keberadaan sistem Ekonomi Pancasila yang sudah ada dengan Pancasila sebagai landasan idiilnya dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusionalnya.
        Dalam pembangunan ekonomi akan sangat berpengaruh pada perkembangan Hukum dan Perkembangan bidang ekonomi yang keduanya tidak akan berjalan dengan maksimal tanpa dilandasi oleh Peraturan Perundangan-undangan yang baik.           
Dengan demikian sangat diperlukan adanya peranan hukum yang bertujuan untuk melindungi serta mengatur dan merencanakan kehidupan ekonomi sehingga dapat memajukan dan mensejahterakan seluruh masyarakat. Karena dengan adanya hukum yang berlaku, bukan berarti hukum itu hanya dapat membatasi dan menekan masyarakat saja, namun sebenarnya memberi kesempatan kepada masyarakat untuk adanya dorongan perubahan kegiatan perekonomian yang lebih maju lagi.

EKONOMI INDONESIA DALAM REALITA
                                                          
Terpuruk di tahun 1998, ekonomi Indonesia mengalami masa dimana titik kestabilan ekonomi Indonesia mencapai titik terendah. Krisis moneter yang menghantam hampir di semua negara asia pasifik menyebabkan kestabilan ekonomi dunia sedikit terganggu. Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami dampak sangat parah pada bidang ekonominya.
Perekonomian indonesia sudah berjalan selama satu dasawarsa ternyata hanya menyisakan ketimpangan ekonomi yang begitu tajam. Fundamental ekonomi Indonesia dinilainya makin rapuh. Sehingga pada akhir pemerintahan SBY basis ekonomi yang berorientasi pada broad-based economy yang memprioritaskan pada komoditas ekspor ternyata tidak mampu memberikan surplus ekonomi. Tingkat pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,6 selama satu dasawarsa menciptakan kesenjangan sosial-ekonomi dengan Gini Rasio 0,42 atau terendah setelah Indonesia merdeka.
Kelahiran globalisme, memaksa Indonesia untuk terjun ke dalam perdagangan bebas yang akibatnya negara asing banyak menguasai bumi indonesia. Hampir tidak ada lagi sumber daya alam strategis yang dimiliki oleh indonesia, hampir semuanya dikuasai oleh bangsa asing dan pasar tradisional pun terancam dikarenakan banyaknya perusahaan asing yang mendirikan hypermarket ternama sehingga masyarakat lebih tertarik untuk pergi ke hypermarket tersebut dibandingan ke pasar tradisional. Di tambah lagi dengan budaya masyarakat kita yang konsumtif, budaya yang membius kita semua untuk konsumsi berlebihan yang hanya mementingkan diri sendiri dan tidak memikirkan orang lain dan bagaimana kedepannya.

KESIMPULAN
            Dari pembahasan diatas dapat kita lihat bahwa antara ekonomi dalam hukum dan ekonomi dalam realita berbanding terbalik, didalam hukum ekonomi akan dilakukan sesuai hukum yang akan berjalan dengan efektif sehingga dapat mensejahterahkan masyarakat indonesia namun dalam realitanya ekonomi di indonesia masih sangat buruk. Oleh karena itu hukum di indonesia harus lebih ditegakkan.



https://eyash.wordpress.com/2009/04/24/realita-ekonomi-indonesia/