Produk Nasional Bruto (Gross National Product) atau
PNB adalah nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk
suatu negara (nasional) selama satu tahun, termasuk hasil produksi barang dan
jasa yang dihasilkan oleh warga negara yang berada di luar negeri, tetapi tidak
termasuk hasil produksi perusahaan asing yang beroperasi di wilayah negara
tersebut.
1. Sifat-sifat
PNB adalah sebagai berikut:
a) PNB adalah ukuran moneter
PNB tidak
memperhitungkan perubahan yang terjadi pada nilai uang karena terjadinya
perubahan harga-harga umum. Oleh sebab itu PNB tahun tertentu tidak dapat di
bandingkan dengan PDB lain.
b) PNB hanya memperhitungkan barang dan
jasa akhir.
Barang dan
jasa akhir adalah barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen dan langsung
digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Artinya barang dan jasa itu
tidak lagi beredar dipasar untuk diperjual belikan.
2. Perhitungan
PNB
Produk Nasional Bruto = PDB + {hasil faktor produksi
milik domestik yang ada di luar negeri (PFDN) - hasil output faktor produksi
milik luar negeri yang ada di dalam negeri (PFLN)}
Selisih PFLN dengan PFDN adalah pendapatan factor
produksi netto (PFPN). Dengan demikian dapat dikatakan:
PNB = PDB +
PFPN
Jika PFPN bernilai negative, maka
pembayaran terhadap pendapatan faktor-faktor produksi luar negeri lebih besar
daripada penerimaan atas jasa faktor produksi dosmestik yang digunakan oleh
perekonomian luar negeri. Angka ini mengindikasikan bahwa nilai impor faktor
produksi lebih besar daripada nilai ekspor faktor produksi. Umumnya PFPN
Negara-negara berkembang seperti Indonesia bernilai negative, impor >
ekspor.
http://rakaaldiwanto.blogspot.com/2014/04/produk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar